Polres Solok Kota Ungkap 39 Kasus Narkoba

Kamis, 19 Januari 2017 - 07:57 WIB
Polres Solok Kota Ungkap 39 Kasus Narkoba
Solok (RIAUMANDIRI.co) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap 39 kasus penyalahgunaan narkoba selama 2016. Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Solok Kota, AKP Afrides Rowema di Solok, Rabu, menjelaskan 39 kasus yang diungkapitu berhasil mengumpulkan barang bukti sabu seberat 52,47 gram dan ganja 2.082,67 gram dengan 51 tersangka.
 
Ia mengatakan kasus terbanyak narkoba pada 2016 terjadi bulan Januari, Februari, Maret, dan Agustus sebanyak lima kasus dalam sebulan.
 
Pengungkapan kasus itu meningkat dari tahun 2015 yang berjumlah 22 kasus dengan 21 kasus terselesaikan dan satu kasus diselesaikan Polres Kabupaten Solok.
 
Pada 2015, Polres Solok Kota menyita barang bukti seberat 37 gram sabu-sabu dan 564,25 gram ditambah enam batang ganja dengan tersangka 41 orang.
 
"Untuk di Kota Solok jenis narkoba yang ditemukan baru sabu-sabu dan ganja, seperti morfin atau pil ekstasi belum ada ditemukan," terangnya.
 
Ia menjelaskan pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba di Kota Solok paling banyak berusia antara 19 hingga 35 tahun sebanyak 42 orang, dan dari segi profesi bekerja wiraswasta yang berjumlah 35 orang.
 
"51 orang tersangka pada 2016, sebanyak 46 orang berkelamin laki-laki dan lima orang perempuan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa titik rawan penangkapan penyalahgunaan narkoba di Kota Solok hampir di semua kelurahan ditemukan seperti di Laing, VI Suku, Koto Panjang, Aro, Sinapa Piliang, Tanah Garam, Kampung Jawa dan lainnya.
 
Untuk penangkapan kasus narkoba, informasi didapatkan dari masyarakat atau penyelidikan polisi. Polres Solok Kota juga melakukan razia dadakan di tempat-tempat hiburan.
"Pelaku biasanya tertangkap dalam keadaan sedang transaksi atau sedang pesta narkoba," terangnya.
 
Ia menjelaskan proses penindakan kasus narkoba dilakukan dengan mengamankan tersangka, kemudian memanggil kepala desa atau pemuka masyarakat. Kemudian turut menggeledah barang bukti dan tempat kejadian perkara (TKP), tersangka dan barang bukti diserahkan pada pengadilan. Untuk mengurangi kasus narkoba, Polres dan Badan Narkotika Kota (BNK) melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba.(ant)

Editor:

Terkini

Terpopuler