Ujian nasional merupakan amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kelulusan (SKL). Selain itu, Ujian Nasional diadakan dalam melaksanakan peraturan pemerintah (PP) 19/2015 yang direvisi menjadi PP 32/2014 dan PP 13/2015. Ujian nasional sebagai sub-sistem dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi salah satu tolak ukur pencapaian SNP dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Sistem Ujian Nasional yang akan dilaksanakan tahun 2017 akan menggunakan dua sistem, yaitu, sistem Ujian Nasional berbasis kertas (Paper Based Test, PBT) adalah sistem ujian yang digunakan dalam Ujian Nasional dengan menggunakan naskah soal dan lembar jawaban ujian nasional (LJUN) berbasis komputer. UN-CBT dilaksanakan bersamaan dengan UN-PBT namun akan berakhir berbeda karena dalam sehari hanya ada satu mata pelajaran yang diujikan, sedangkan jumlah peserta yang dapat menempuh UN-CBT setiap harinya dibatasi oleh jumlah ataupun ketersediaan komputer di sekolah penyelenggara.
Ujian nasional tahun 2017 untuk tingkat SMA/SMK akan dilaksanakan secara keseluruhan dengan sistem UNBK/CBT. Sedangkan untuk tingkat SMP akan dilaksanakan secara bertahap ke arah UNBK, dengan alasan SMP penyebarannya masih tersebar di daerah terpencil dari sebuah kecamatan bahkan ada di desa-desa terpelosok. Pelaksanaan UNBK tahun 2017 untuk SMA 13%, SMK 44% dan SMP 5% ( data semestara puspendik Nizam). Untuk melaksanakan UNBK pemerintah harus memperhatikan ketersediaan unit komputer, jaringan internet, listrik, dan persiapan teknisi sekolah. Tujuannya mencegah terjadinya potensi masalah saat UN berlangsung.
Mendikbud menyampaikan, pelaksanaan Ujian Nasional berbasis komputer akan mengurangi kebocoran soal, kecurangan, akses soal ke daerah. Selain itu, penggunaan komputer dalam Ujian Nasional bisa menekan ketidakjujuran di kalangan siswa sebagai ujung tombak pembangunan bangsa. Sebab, soal ujian bisa berbeda dari satu siswa dengan yang lain. Dengan penggunaan komputer juga bisa dilaksanakan per gelombang dan tidak masalah, karena soal berbeda tapi bobotnya sama serta memungkinkan ujian tidak perlu dipaksakan serentak. Di sisi lain dengan dilaksanakan UNBK, tidak ada lagi tender penggandaan naskah ujian seperti UN sebelumnya yang menghabiskan anggaran negara cukup besar.
Untuk tahun 2017 teknis numpang sekolah untuk melaksanakan UNBK. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, SMK mendapat jatah pelaksanaan UN. Jika ada SMK yang tidak siap melaksanakan UNBK, maka akan meminjam ruang komputer di SMP atau SMK pelaksana UNBK. Begitu pula ketika sedang dilaksanakan UN untuk SMA. Jika ada SMA yang belum siap melaksanakan UNBK, maka bisa menumpang UNBK di SMP atau SMK. Pun demikian untuk UN SMP, siswa-siswa di sekolah yang belum siap UNBK, migrasi ke SMA atau SMK sudah melaksanakan UNBK. Ini semua bertujuan untuk meningkatkan integrasi kejujuran siswa-siswa di daerah (Nizam, puspendik).
Menurut statistik jumlah SMP jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan SMA atau SMK. Bakal ada fenomena numpang UN yang cukup besar dari SMP ke SMA atau SMK yang sudah melaksanakan UN. Artinya pihak sekolah yang numpang akan mengatur waktu keberangkatan siswanya dan sekolah tujuan akan mengatur waktu agar migrasi pendidikan dan proses UN tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolahnya. Mudah-mudahan tujuan dan niat baik pemerintah untuk menciptakan generasi jujur dan disiplin bisa terlaksanakan di tahun 2017 ini. Semoga tercapai
*Guru SMA Negeri 3 Rambah, Kabupaten Rokan Hulu