JAKARTA, RIAUMANDIRI. CO-Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang tidak mengesahkan status tersangkanya.
"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2), saat dikonfirmasi.
Priharsa mengatakan, keputusan untuk kasasi ini telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah melalui saran dari beberapa pakar hukum yang didatangkan ke KPK.
Nantinya, memori kasasi tersebut akan langsung dikirimkan kepada MA hari ini. Kasasi ini akan langsung ditangani biro hukum KPK yang dipimpin oleh Chatarina Girsang.
Sebelumnya, Pada Rabu 18 Desember 2015 lalu, salah satu pakar hukum yang diundang ke KPK, Refly Harun, menyarankan lembaga antirasuah itu untuk segera langkah hukum terkait putusan praperadilan BG. Menurutnya, KPK dapat mengajukan kasasi ataupun Pininjauan Kembali (PK).
KPK dalam kasasi ini akan memperjuangkan pada kewenangan untuk melakukan penyidikan pada mantan Kapolda Bali itu. Seperti diketahui, dalam putusannya hakim Sarpin menganggap KPK tak berwewenang melakukan penyidikan BG dan mencabut status tersangkanya lantaran saat itu Kalemdiklat Polri ini tidak termaksud penyelenggara negara dan juga bukan penegak hukum. (ozc/pep)