PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pelaku usaha yang memiliki omzet di atas Rp1 juta per hari dilarang menggunakan gas elpiji tiga kilogram. Hal itu ditegaskan menghindari terjadinya distribusi tidak tepat sasaran.Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, mengatakan, saat ini pihaknya bersama Pertamina tengah menata ulang pola distribusi.
"Kepada pelaku usaha yang memiliki omzet penjualan di atas Rp1 juta per hari dilarang pakai gas elpiji subsidi tiga kilogram, sebab gas itu hanya boleh dipakai masyarakat kurang mampu. Selebihnya untuk pelaku usaha yang memiliki omzet di bawah Rp750 ribu per hari. Jangan disalah artikan, karena gas ini bukan untuk UMKM tapi untuk usaha mikro saja.
Sekarang kami tengah menyorot usaha kedai kopi di Jalan Karet dan Teuku Umar, menurut laporan masyarakat dua usaha itu omzetnya diatas Rp1 juta tapi masih pakai gas subsidi," kata Irba, Selasa (17/1).Sosialisasi terkait larangan sudah dilakukan sejak lama, bahkan pangkalan sudah dianjurkan tidak menjual gas elpiji tigakilogram kepada masyarakat pengusaha yang memiliki omset yang disebutkan.
Disperindag juga akan meminta pihak Pertamina membuat agen gas khusus yang melayani masyarakat pelaku usaha mikro.Untuk melancarkan proses penataan ulang pola distribusi, Disperindag mengharapkan perangkat kelurahan untuk pro aktif, sebab berdirinya sebuah pangkalan atas rekomendasi dari mereka (pihak kelurahan). Dengan demikian, pihak kelurahan diminta turut serta mengawasi distribusi gas elpini subsidi tiga kilogram terssbut.
"Contohnya, kalau pihak kelurahan mengetahui ada warga masih menggunakan gas elpiji tiga kilogram sedangkan dia memiliki usaha dengan omset diatas Rp1 juta , pangkalan yang menjual gas harus ditegur. Jadi kalau pangkalan sudah tidak menjual gas kepada pelaku usaha itu, otomatis dia beralih pakai gas elpiji 12 kilogram," kata dia.
Ditanya, apakah sejauh ini pihak kelurahan ada memberikan data terkait jumlah pelaku usaha yang ada di wilayahnya, Irba menjawab, sudah diserahkan bersamaan dengan persyaratan rekomendasi pendirian sebuah pangkalan. Semua sudah dihitung, pemerintah hanya mengizinkan gas elpiji subsidi tiga kilogram digunakan masyarakat kurang mampu. Dengan asumsi setiap Kepala Keluarga diizinkan memakainta sebanyak tiga tabung setiap bulan, sisanya diperuntukkan bagi masyarakat pelaku usaha mikro.
Bicara sanksi terhadap yang melanggar, Disperindag akan memberikannya kepada keduabelah pihak, pertama kepada pangkalan yang menjual dan kepada pelaku usaha. Kalau usaha memiliki izin, setelah beberapa kali diberi peringatan, tapi tetap bandel izinnya dicabut."Jangan main- main, kami punya tim dari bidang pengawas tertib administrasi dan industri, dengan tiga kepala seksi mengawasi khusus
perdagangan,industri dan metrologi. Kami sudah sering tegur beberapa pelaku usaha yang melanggar, diantaranya, usaha rumah makan didearah Kaharudin Nasution, rumah makan di Jalan Sekolah dan di Jalan Hangtuah Ujung. Tapi semua sudah beralih ke gas 12 kilogram, rata- rata mereka tidak tahu. Kita minta kepada masayarakat yang mengetahui ada usaha dengan omset diatas Rp1juta pakai gas tiga kilogram segera laporkan ke kami.