ROHIL (RIAUMANDIRI.co) - Pada persidangan kasus penipuan yang dilakukan Zailani Sianturi, diwarnai aksi unjuk rasa oleh kerabat terdakwa, Selasa (17/1/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung.
Dalam orasinya, masa minta majelis hakim membebaskan warga Bagan Batu itu dari tuntutan. "Bebaskan Zailani," ujar massa saat melakukan orasi di depan PN Rohil.
Pantauan riaumandiri, massa tiba di PN sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung melakukan orasi selama lebih kurang 1 jam, yang intinya meminta terdakwa Zailani dibebaskan dari tahanan. Usai melakukan orasi, massa kemudian diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang
Zailani Sianturi warga Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah merupkan terdakwa kasus penipuan atas pembelian barang jenis pupuk organik milik Ir. Suyono warga Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Reporter: Joni Rohil
Editor: Nandra F Piliang