Gubri Tangapi Dingin Isu Jual-Beli Jabatan di Pemprov

Selasa, 17 Januari 2017 - 16:14 WIB
Arsyadjuliandi Rachman, Gubernur Riau (Foto: Marshal)
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Berkembangnya isu jual beli jabatan usai pelantikan pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, ditanggapi dingin oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
 
Termasuk komentar dari anggota DPRD Riau, M Adil yang mengatakan, Gubernur Riau telah melanggar aturan perundang-undangan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai asesmen, dan adanya pengaduan jual beli jabatan.
 
Menurut Gubri, anggota DPRD tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Termasuk tugas dari Pemerintah Daerah sesuai dengan tupoksi yang telah ditetapkan.
 
"Tugasnya DPRD itu tupoksinya pengawasan, penganggaran dan Perda-perda. Itu yang perlu saya tegasin, yah! Tugasnya Pemerintah daerah juga ada," ujar Gubri, usai apel 17 hari bulan, di halaman Kantor Gubernur Riau, Selasa (17/1).
 
Gubri beralasan, pelantikan pejabat eselon III dan IV, sesuai dengan aturan yang berlaku. Seluruh pejabat telah dilakukan asesmen, termasuk pejabat eselon III dan IV.
 
"Tugasnya Pemerintah daerah kan juga ada, semua sesuai aturan," tegas Gubri lagi. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 18 Januari 2017
 
Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler