PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Setelah dijatuhkan sanksi paksa kepada PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy, Dinas Lingkungan Hidup akan meninjau instalasi pengelolaan limbah (IPAL) perusahaan tersebut dalam pekan ini. Hal ini dilakukan pasca pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan itu.
Dalam monitoring tersebut, tim DLH akan turun kelapangan untuk meninjau sejauh mana perbaikan dan apa saja yang diperbaiki. Sesuai rekomendasi sanksi paksa yang diberikan, DLH meminta kepada manajemen PT SJI Nusa Coy supaya memperbaiki tanggul kolam limbah, perbaikan cucian pabrik, sistim pengelolaan limbah dan perbaikan lainnnya yang berpotensi terjadinya pencemaran lingkungan.
Menurut Kepala DLH Hen Irfan, apabila rekomendasi pengelolaan IPAL tersebut sudah dilaksanakan sesuai prosedural, pihaknya akan melanjutkan pemantauan pencemaran udara, dan lainnya. Jika, dalam monitoring tersebut masih ditemukan potensi pencemaran, DLH Rokan Hulu, akan kembali memberikan surat teguran untuk dilakukan perbaikan sesuai standar teknis pengelolaan limbah.
“Jika sanksi paksa yang disampaikan tidak dilaksanakan oleh manajemen PT SJI Nusa Coy, baru kita keluarkan surat pencabutan izin operasionalnya. Justru itu, dalam minggu ini kita akan turun kelapangan untuk melakukan monitoring sejauh mana perbaikan yang dilakukan,” ungkap Hen Irfan kepada riaumandiri, Senin (16/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, pencemaran yang terjadi di PKS PT SJI Nusa Coy, diketahui dari laporan masyarakat Desa Kepenuhan Timur, yang disampaikan melalui Komisi IV DPRD Rohul.
Komisi IV DPRD Rohul kemudian memanggil DLH dan manajemen perusahaan untuk dimintai keterangannya seputar dugaan pencemaran. Dalam hearing terungkap bahwa memang terjadi pencemaran oleh perusahaan tersebut, akibat jebolnya dinding tanggul kolam penampung limbah.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 17 Januari 2017
Reporter: Agus Rohul
Editor: Nandra F Piliang