Terhitung mulai musim haji 2017, jumlah jamaah haji Indonesia akan kembali normal sesuai kuota sebelum 2013. Bahkan ada tambahan 10.000 orang sesuai permintaan pemerintah kita ke Arab Saudi, sehingga kuota total menjadi 221.000.
Pengurangan kuota tiap negara sebesar 20 persen diberlakukan mulai 2013 karena perluasan fasilitas di Masjidil Haram. Kuota Indonesia berkurang menjadi 168.800 orang. Terjadi daftar tunggu jamaah yang panjang dan lama. Rata-rata lama antrean secara nasional sekitar 15 tahun. Di sejumlah daerah bisa mencapai waktu puluhan tahun, seperti Sulawesi Selatan yang mencapai 40 tahun.
Hal ini tentu saja mengecewakan para calon haji. Sebagian dari mereka tidak sabar menunggu terlalu lama, sehingga mudah tergiur untuk berhaji lewat jalur ilegal. Seperti kasus pergi haji menggunakan paspor Filipina. Sementara itu, jamaah umroh membeludak dalam beberapa tahun terakhir. Pengembalian kuota Indonesia ke kondisi normal sebelum 2013 itu tentu saja merupakan kabar gembira, khususnya bagi calon haji yang masuk waiting list.
Namun, penambahan kuota sebanyak 52.200 belum akan serta merta memangkas waktu tunggu. Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Abdul Djamil, jumlah calon jamaah yang belum berangkat dari 168.800 orang tahun lalu mencapai 98 persen. Artinya, hampir 100 persen.
Karena itu, dengan kuota sejuta orang pun, tidak lantas daftar tunggu berkurang drastis dan waktu tunggu menjadi singkat. Sejalan dengan peningkatan kuota, yang sejatinya hanya pengembalian kuota ditambah 10.000 lagi, peminat berhaji tentu juga akan melonjak. Kabar baik ini diperkirakan akan mendorong pula pendaftaran haji di daerah-daerah.
Di pihak lain, pengawasan dan administrasi haji kita belum sebanding dengan jumlah dan minat untuk berhaji. Agar lebih cepat dalam memperpendek masa tunggu haji, kita sarankan Kementerian Agama lebih memperketat pengawasan, terutama kebijakan untuk membatasi warga yang sudah pernah berhaji.
Kewajiban berhaji hanya sekali seumur hidup. Jadi untuk pergi haji berikutnya harus diatur oleh pemerintah. Dalam kondisi tidak normal seperti sekarang, pemerintah berwenang mencegah atau memperketat pendaftaran haji bagi warga yang sudah pernah beribadah haji. Selain itu, Kemenag juga perlu meningkatkan kapasitas dan kualitas database haji agar mampu mengakomodasi kompleksitasnya.
Perlu ada perhitungan yang cermat dan kebijakan yang visioner untuk secara bertahap memperpendek waktu tunggu. Jadi harus ada target, pada tahun berapa warga Indonesia tidak lagi harus menunggu. Begitu mendaftar langsung berangkat pada tahun yang sama. Kondisi normal ini tentu diidamkan kebanyakan calon haji. ***