TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Sabtu (14/1/2017) sekitar pukul 11.15 WIB. Pelaku berinisial MP warga Desa Gembaran Kecamatan Teluk Belengkong.
Pria 24 tahun ini sebelumnya dengan sadis menganiaya korbannya seorang IRT, yang diketahui bernama Wati (41) pada Jumat (13/1) lalu.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman Kompol Bainar SH menceritakan, peristiwa pencurian itu berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB, tepat saat Shalat Jumat. Korban yang sedang berjualan di rumahnya didatangi pelaku yang saat itu berpura-pura hendak belanja keperluan mandi.
Ketika korban membelakang mengambilkan pesanan, tiba-tiba pelaku memukul korban dengan sepotong besi yang mengenai pundak korban, dan langsung menarik gelang emas seberat 3 mayam dari tangan kiri korban.
"Setelah berhasil mendapatkan gelang tersebut, pelaku kemudian meninggalkan korban yang menderita luka memar di pundak dan luka lecet di tangan kiri," terang Bainar.
Mendapat laporan tersebut, kepolisian setempat langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Dari olah TKP dan keterangan saksi, didapat keterangan bahwa pelaku diketahui mengendarai sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor polisi dan dalam kondisi trondol.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Sabtu (14/1) sekitar pukul 11.15 WIB, pelaku dapat ditangkap di Parit 5 Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kateman tanpa melakukan perlawanan.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 16 Januari 2017
Reporter: Ramadana
Editor: Nandra F Piliang