JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menilai sekolah kedinasan kini sudah tidak relevan bila dikaitkan undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Karena untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tidak ada keistimewaan, termasuk bagi lulusan sekolah kedinasan.
“Untuk menjadi PNS maupun P3K, harus melalui proses seleksi. Sehingga lulusan pendidikan di sekolah kedinasan yang kemudian mereka ditarik menjadi PNS itu dengan sendirinya sudah tidak relevan lagi dengan UU ASN,” kata Dadang, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/01).
Karena itu, Dadang menyarankan penyelenggaraan pendidikan lebih baik diserahkan dengan model-model yang umum, seperti pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS). "Sehingga, kementerian dan lembaga negara, tidak perlu bersusah payah menyelenggarakan pendidikan melalui sekolah kedinasan," jelasnya.
Menurut politisi Hanura itu, penyelenggara pendidikan tersebut menjadi wilayah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Apalagi, tidak setiap kementerian dan lembaga memahami dengan baik esensi pendidikan. Pasalnya, untuk menyelenggarakan pendidikan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan teknis," katanya.
Dia menilai sekolah kedinasan itu lebih pragmatis, tidak kemudian menciptakan output pendidikan yang sejalan dengan UU Pendidikan Tinggi dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Saya menyarankan kepada Kemenristekdikti untuk melakukan evaluasi mengenai relevansi sekolah kedinasan itu. Kemendagri punya STPDN, Kemenhub punya STIP. Sekarang harus ditinjau kembali, lebih baik kembalikan pada Kemenristekdikti,” jelas Dadang.
Jika negara membutuhkan tenaga-tenaga profesional, setiap lulusan dari PTN atau PTS bia mengikuti seleksi itu. Apalagi, setiap PTN atau PTS juga memiliki fakultas yang cukup lengkap.
“Saya contohkan ketika pemerintah membutuhkan pegawai pemerintahan atau birokrat, kan sudah ada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, jurusan Ilmu Pemerintahan. Misalnya butuh tenaga pelayar, maka bisa dari Fakultas Kemaritiman. Semua PTN dan PTS punya itu,” yakin Dadang.
Keberadaan sekolah kedinasan itu kata Dadang, juga memunculkan ego sektoral di setiap kementerian dan lembaga. Karena setiap kementerian dan lembaga pasti akan menyelenggarakan sekolah kedinasan.
“Setiap kementerian atau yang menyelenggarakan sekolah kedinasan, tentunya memiliki budaya organisasinya sendiri. Itu yang tidak sehat. Akhirnya setiap kementerian mempunyai sekolah kedinasan sendiri, dan bersifat ego sektoral. Itu tidak benar,” tegas Dadang.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Januari 2017
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang