PT Indrawan Perkasa Berulah, Masyarakat Tunggu Tindakan Tegas Pemda dan Dewan

Jumat, 13 Januari 2017 - 14:22 WIB
Penyegelan kantor PT Indrawan Perkasa oleh tim Pemkab Inhil, beberapa waktu lalu (dok. RMC)
TEMBILAHAN (Riaumandiri.co) - Masyarakat Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang ancam akan melaksanakan aksi lebih besar jika pemerintah daerah dan dewan tidak segera menindaklanjuti sikap PT Indrawan Perkasa yang kembali beroperasi meski telah dilakukan penyegelan.
 
Pasalnya, sesuai kesepakatan bersama pemerintah daerah dan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) saat meninjau lokasi dan penyegelan, sekitar setengah tahun lalu, perusahaan tersebut tidak diizinkan beroperasi sebelum sengketa bersama masyarakat tuntas. 
 
Alhasil, kondisi demikian membuat masyarakat Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang menjadi geram dan langsung mengambil tindakan untuk menggelar aksi mendatangi PT Indrawan Perkasa, Senin (9/1) lalu.
 
"Sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama kan, masyarakat diminta untuk terus bersabar sampai ada titik terangnya.Tapi nyatanya malah perusahaan kembali beroperasi," ungakap Sulaiman, salah seorang perwakilan masyarakat di sana saat dijumpai Riaumandiri.co, Kamis (12/1).
 
Ia menegaskan jika tidak ada tindakan tegas dari Pemda dan Dewan, masyarakat di sana akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.
Karena katanya, persoalan itu sudah berlarut begitu lama, hingga bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian.
 
"Kami tidak akan berhenti dan akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, jika perusahaan masih tetap beroperasi. Jadi kita harapkan ketegasan dari Pemda dan para wakil rakyat di Komisi I," pungkasnya.
 
Sementara itu, Ketua Pemuda LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Arbain mengecam dan menilai perusahaan itu tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan permasalahan.
 
"Pemerintah harus segera bertindak.Karena masyarakat sudah menjerit. Apalagi informasinya perusahaan itu sudah jelas-jelas tidak punya izin," ujarnya.
 
Reporter: Agozt Inhil
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler