PANIPAHAN (riaumandiri.co) - Kasus penganiayan satu keluarga di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) yang terjadi tahun 2013 silam tindak lanjutnya oleh pihak kepolisian belum ada kejelasan. Korban melalui kuasa hukumnya mendesak Polda Riau menangkap pelaku dan menjatuhkan sanksi pada aparat kepolisian Polsek Panipahan yang dinilai mengabaikan laporan kasus penganiayaan tersebut.
Peristiwa penganiyaan terjadi pada 5 maret 2013. Korbannya adalah Rajiman (Kepala Keluarga), Maryatun (Istri), Arazaqul (6) putranya. Pengusutan kasus ini dinilai jalan ditempat karena para pelaku belum berhasil diringkus oleh jajaran kepolisian Polres Rohil.
Menurut Penasehat Hukum Korban, Suroto SH, para pelaku diduga suruhan oknum anggota dewan Labusel Sumut. Motifnya ingin menguasai kebun sawit milik korban dan temannya yang lain. Dugaan itu karena saat kejadian korban mengenali wajah dan nama salah seorang pelaku adakah pekerja dari oknum anggota dewan Labusel Sumut.
Akibat kejadian berdarah itu urai Suroto lagi nyaris menimbulkan korban jiwa namun nyawa satu keluarga ini masih tertolong dan dapat dirawat di Rumah Sakit Indah Baganbatu. Korbannya Rajiman mengalami luka tusukan di badan muka belakang sebanyak 25 tusukan, kepala 6 bacokan.
Korban kedua Maryatun, istri Rajiman, mengalami luka bacokan di tangan, jempol tanganya patah, luka lebam karena pukulan kayu dan yang bersangkutan di buang ke parit kanal.
Korban ketiga anaknya bernama Arazaqul (6) mengalami luka parah di organ pencernaan karena dipukuli pakai kayu. Sampai saat ini, sudah 3 tahun Arazaqul tidak bisa makan melalui mulut hanya melalui alat bantu yang terpasang di perut itu pun hanya susu yang bisa dikonsumsi,
"Saat hari kejadian anak korban yang lain bernama Gading dan istri membuat laporan polisi ke Polsek Panipahan bahkan juga sudah di BAP tapi saat itu tidak diberi stempel. Kemudian anggota Polsek melakukan penggerebekan terhadap pelaku di barak kebun tempat biasa mereka tinggal tapi para pelaku keburu kabur," terang Suroto.
"Kita mendesak Polda Riau usut tuntas kasus ini. Tiga orang manusia jadi korban penganiayaan," kata Penasehat Hukum (PH) Korban Suroto SH kepada Haluanriau Kamis (12/1)
Tidak Pernah Dimintai Keterangan
Padahal sambung Suroto anggota Polsek ada melihat kondisi korban di salah satu klinik di Bagan Batu. Namun setelah 3 tahun berlalu, jangankan para pelakunya ditangkap, para korbanpun tidak pernah dimintai keterangan. Bahkan sekarang rumah korban dan 4 rumah lainya milik teman korban di lokasi kebun dibakar oleh kelompok pelaku. Perihal ini sudah dilaporkan ke Kapolpos setempat kemudian anggota Polsek datang ke tkp tapi sampai sekarang terhadap diri korban yang rumahnya di bakar juga tidak pernah di BAP. Selain itu beberapa kali tandan sawit milik korban dan temannya secara terangan dicuri oleh kelompok pelaku yang juga jelas wajah dan nama pelakunya tapi saat klien kami dan korban yang lain melaporkannya ke Polsek Panipahan, anggota Polsek tidak mau menerima laporan dengan alasan korban tidak punya surat tanah atas kebunnya.
"Harapan korban agar segera ditindaklanjuti dan menangkap para pelaku dan pesuruhnya. Kepad oknum anggota Polsek Panipahan yang diduga tidak profesional korban minta untuk ditindak dan diberi sanksi yang tegas," pungkas Suroto
Sementara itu Kapolres Rohil AKBP H Posma Lubis saat dikompirmasi melalui selulernya belum ada balasan. a