SHU Sebesar Rp251,469 juta

Jumat, 20 Februari 2015 - 10:16 WIB
Ketua KUD Tani Sejahtera Budi Santoso didampingi Sekretaris Kabid Koperasi Suryanto dan Ketua Dekopinda menyampaikan laporan akhir tahun pada RAT ke-26, Rabu (18/2).

TANDUN (HR)- Sisa Hasil Usaha KUD Tani Sejahtera, Desa Bono Tapung, Kecamatan Tandun per 31 desember 2014 sebesar Rp251,469 juta. Hal ini terlihat pada pelaksanaan Rapat Anggaran Tahunan yang dilaksanakan, Rabu (18/2), di aula Kantor Desa Bono Tapung.

Dijelaskan Ketua KUD Tani Sejahtera Budi Santoso didampingi Sekretaris Sujono dan Bendahara Kartiko di hadapan 514 orang anggota KUD Tani Sejahtera, koperasi ini sudah mampu mensejahterakan anggotanya.

Hal ini terlihat setiap pelaksanaan RAT dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat yang sebelumnya hidup di bawah kemiskinan.

Ditambahkan Santoso, sesuai data yang terlihat dari hasil RAT ke-26, aktiva lancar sebesar Rp2,169 miliar, harta tetap sebesar Rp226,349 juta, aktiva tetap sebesar Rp660 juta. Total aktiva sebesar Rp2,392 miliar.

Kemudian Kewajiban lancar Rp320.902 juta, kekayaan bersih Rp2,071 miliar, sedangkan Sisa hasil Usaha sebesar Rp251,458 juta.

Lebih lanjut dijelaskan Santoso, untuk tahun 2015 ini KUD Tani Sejehtera telah menyusun berbagai program sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk menjamin kesehatan anggota, pengurus akan mendirikan asuransi tani sejahtera mandiri yang langsung dikelola oleh pengurus KUD.

Asuransi tersebut untuk menjamin apabila ada salah satu anggota yang sakit perlu pengobatan, maka pembiayaannya sebesar Rp1 juta akan ditanggung asuransi.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Koperasi  Perindustrian dan Perdagangan yang diwakili Kepala Bidang Koperasi Suryanto SP didampingi Kasi Koperasi Yunaidi mengatakan, pihaknya mengucapkan apresiasi kepada KUD Tani Sejahtera yang taat melakukan RAT setiap tahunnya.

Suryanto menyampaikan KUD ini agar menjadi contoh bagi KUD yang belum melaksanakan RAT. Dimana dari 405 koperasi yang ada di Rohul hanya 30 persen yang melaksanakan RAT, padahal RAT  wajib bagi koperasi untuk menentukan perkembangan usahanya.

Suryanto mengimbau kepada koperasi yang belum melaksanakan RAT di tahun 2014 agar melaksanakannya sesuai dengan ketentuan.

"Kita akan mencabut izin koperasi yang tidak aktif dan tidak pernah laksanakan RAT," tegas Suryanto.

RAT dihadiri Ketua Kopinda Kabupaten Rohul Murkhas, Manajer PTPN V sebagai bapak angkat, Badan Pengawas KUD dan Camat Tandun. (yus)

Editor:

Terkini

Terpopuler