BENGKALIS (riaumandiri.co)- Hingga saat ini Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tahun Anggaran 2016 mencapari Rp640 miliar untuk pendapatan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dari Pemerintah Pusat belum ditransfer. Menurut perkiraan DBH akan dikucurkan paling lambat pada Februari 2017 mendatang.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Bengkalis Arianto mengatakan, belum ditransfernya DBH oleh Pemerintah Pusat yang terjadi ini bukan hanya ke Kabupaten Bengkalis saja, akan tetapi ke daerah-daerah lain yang ada di Riau dan Indonesia umumnya.
"Tentu saja kita upayakan. Dan ini tidak hanya terjadi di Bengkalis saja, jadi saya kira hal ini maklumlah. Informasi melalui komunikasi terakhir DBH akan ditransfer paling lambat pada Februari mendatang,"ujarnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (11/1).
Sementara itu, terkait dengan langkah Pemkab Bengkalis, Bupati Amril menegaskan telah menyurati Pemerintah Pusat berkenaan dengan belum ditransfernya DBH tersebut agar segera ditindaklanjuti.
"Upayanya, sudah kita surati ke pusat," katanya lagi.
Belum diterimanya DBH dari Pemerintah Pusat berdampak kepada Pemkab Bengkalis belum membayar hasil kegiatan rekanan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2016 lalu yang mencapai sekitar Rp200 miliar. (rgc/ivi)