PANGKALANKERINCI (RIAUMANDIRI.co) -PT Gandahera Hendana, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, diminta segera melakukan normalisasi sungai.
"Perusahaan wajib melakukan normalisasi sungai untuk dikembalikan seperti semula," tegas Ketua DPRD Pelalawan, Nasarudin SH MH, dikutip goriaucom, Rabu (11/1).
Disebutkannya, setidaknya ada dua sungai di areal perkebunan perusahaan yang wajib dinormalisasi oleh PT Gandahera Hendana. "Sungai Ukui dan Sungai Andan, dua sungai ini wajib dinormalisasi. Kondisi sungai ini nyaris hilang, telah beralih fungsi," jelas Nasarudin.
Menurutnya, rusaknya kedua sungai tersebut merupakan kelalaian pihak perusahaan terhadap lingkungannya.
"Daerah Alirasn Sungai (DAS) harus dikembalikan seperti semula, saya lihat penuh oleh kelapa sawit. Kelalaian perusahaan ini jelas-jelas merugikan masyarakat banyak," tandas Nasarudin.
Diberitakan sebelumnya, PT Gandahera Hendana diduga mencemari Sungai Andan dengan membuang limbah cair hasil pengolahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
PT Gandahera Hendana juga menimbun Sungai Ukui dengan Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS). Sepanjang 1 KM Sungai Ukui dipenuhi oleh TKKS yang sengaja dibuang oleh pihak perusahaan.