JAKARTA (riaumandiri.co)- Pemerintah akan melakukan subsidi langsung elpiji 3 kilogram (kg). Artinya, mereka yang berhak memakai elpiji 3 kg adalah rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.
Setiap rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro akan dibekali kartu khusus un/tuk membeli elpiji 3 kg.
"Rencananya, masyarakat yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg diberikan subsidi langsung," ujar Direktur Pembinaan Hilir Migas Kementerian ESDM, Setyorini Tri Hutami kepada detikfinance, Rabu (11/1)
Dalam rencana pemerintah, setiap rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro akan mendapat jatah beberapa tabung elpiji 3 kg setiap bulan. Misalnya, untuk rumah tangga akan mendapat jatah 3 tabung per bulan dan pelaku usaha mikro 9 tabung.
Kebijakan distribusi langsung diambil karena elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah justru dinikmati masyarakat yang tergolong mampu. Dengan kata lain, melalui kebijakan ini subsidi elpiji 3 kg akan tepat sasaran karena hanya dinikmati rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat mampu yang masih menggunakan elpiji 3 kg. Apakah mereka harus membeli elpiji dengan harga non subsidi alias harga normal?
"Semua masih dikaji ya," pungkas Setyorini.(dtf/ara)