BENGKALIS (riaumandiri.co) -Penindakan tilang elektronik (e-tilang) dalam waktu dekat segera diberlakukan di Kabupaten Bengkalis.
Pemberlakukan tilang online ini akan mempermudah proses penindakan pelanggar lalu-lintas. Pelanggar tidak perlu mengikuti sidang di pengadilan, putusan denda tilang ditetapkan tanpa kehadiran pelanggar namun tetap ada amar putusan.
Selain itu, sistem tilang online juga bertujuan mencegah percaloan atau pungutan liar dalam penindakan pelangggaran lalu lintas.
"Kedepan dalam waktu dekat, kita akan menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis IT. Pelanggar yang ditilang, akan dilakukan sidang ditempat dengan melakukan pembayaran melalui rekening dalam hal ini Bank BRI sesuai besaran yang ditentukan, " ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono SIK dalam keterangan persnya usai melakukan MoU penerapan tilang elektronik dengan Kajari Rahman Dwi Saputra, Ketua PN Bengkalis Sutarno dan Kepala Bank BRI, Senin (9/1).
Dikatakan Kapolres, penerapan tilang elektronik bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan proses pelanggaran lalu lintas. "Terhadap yang bersangkutan (pelanggar lalin) tidak perlu mengikuti sidang namun proses mekanisme hingga ketuk palu pelanggaran tetap dilakukan. Kita terapkan ini, untuk mempermudahkan masyarakat mengikuti proses tilang," ungkap Hadi.
Disebutkan Kapolres, sebelum melakukan action di lapangan, Polres akan melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik baik melalui baliho maupun media massa.
"Kapan waktunya kita mulai, nanti akan kita kabarkan ke rekan-rekan media, saat ini sistemnya sudah oke, tinggal lagi ada perangkat lunak yang perlu kita optimalisasi, " pungkas Kapolres. (adv/hms)