Bunut (riaumandiri.co)-Jajaran Koramil 03/Bunut, Pelalawan, Kamis (5/1) sekitar pukul 13.00 WIB, menangkap tiga truk bermuatan kayu olahan yang tidak memiliki dokumen resmi. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Bono KM 8 Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut.
Aksi penangkapan tersebut langsung dilakukan Danramil 03/Bunut Kapten Inf R Sipayung, didampingi enam orang anggotanya. "Penangkapan ini kita lakukan karena selama ini warga resah melihat aksi penebangan kayu ilegal. Pada Kamis (5/1) sekitar pukul 13.00 WIB kita mengejar dan melakukan pengecekan mobil tersebut sehingga ditemukan 3 unit Colt Diesel yang bermuatan kayu olahan dengan muatan sekitar 30 kubik di dua tempat yang berbeda serta mengamankan sopir dan kernek," bebernya.
Tiga mobil Mitsubishi Colt Diesel Canter bermuatan kayu ilegal yang diamankan tersebut masing-masing menggunakan Nomor Polisi BM 8658 EU yang dikemudikan Edi Sopiyanto (38), warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, dan kernet Zulhardi (22) yang beralamatkan di Bagan Betih, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Selanjutnya Mobil Mitsubishi Colt Diesel Canter warna kuning Nomor Polisi BM 8659 LU yang dikemudikan Keling serta Mobil Mitsubishi Colt Diesel Canter warna kuning Nomor Polisi BH 8763 EU bermuatan kayu olahan lebih kurang 10 kubik yang dikemudikan Suroso (40), warga Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
"Dalam penangkapan tersebut diamankan dua orang tersangka yang merupakan sopir dan kernek atas nama Edi Sopianto dan Zulhardi beserta tiga unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Canter bermuatan kayu olahan lebih kurang keseluruhanya 30 kubik, sementara itu pelaku lainnya melarikan diri," tutur Danramil
Dari hasil keterangan sopir yang berhasil ditangkap, kayu tersebut dibawa ke Provinsi Jambi dengan seorang pengurus yang bernama Robert yang belum diketahui identitasnya, dan saat ini sedang dalam penyelidikan. (rls)