BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Jajaran Satlantas Polres Kampar mulai melakukan sosialisasi PP nomor 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini dilakukan agar masyarakat terutama yang akan mengurus pajak kendaraannya dapat memahami aturan baru ini yang akan segera diterapkan pada tanggal 6 Januari 2017.
Penyampaian sosialisasi terkait PP nomor 60 tahun 2016 ini dipimpin Baur BPKB Sat Lantas Polres Kampar Aiptu Junaydi didampingi beberapa personil Sat Lantas lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kasat Lantas Polres Kampar AKP Mas'ud Ahmad SIK, saat dikonfirmasi riaumandiri menjelaskan, sosialisasi tentang PP Nomor 60 tahun 2016 telah dilaksanakan beberapa kali termasuk di wilayah kecamatan maupun melalui media sosial.
"Hal ini dilakukan agar masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor sebagai wajib pajak, dapat memahami dan tidak kaget dengan adanya tambahan biaya PNBP saat pengurusan BPKB, STNK, STCK dan TNKB," ujarnya, Kamis (5/1).
Untuk diketahui juga, khusus tarif penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk nomor / angka pilihan akan dikenakan tarif yang cukup besar sesuai tabelnya, dan ini resmi sebagai pemasukan negara dan bukan untuk petugas.
Lebih lanjut disampaikan Kasat Lantas, agar masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraannya untuk dapat langsung mendatangi kantor samsat melalui petugas resmi sehingga tidak ada lagi tambahan biaya yang tidak perlu.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 06 Januari 2017
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang