BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Berdasarkan adanya dugaan temuan pelanggaran pidana Pemilu oleh Camat dan beberapa Kepala Desa di Kecamatan Kampa dengan memberikan dukungan pada salah satu Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati, Panwas Kabupaten Kampar bersama Sentra Penagakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengadakan rapat membahas hal tersebut, Rabu (4/1).
Hadir dalam pertemuan itu Koordinator Sentra Gakkumdu Kampar Zainul Aziz, Ketua Panwas Kampar Martunus Rahmat selaku Penasehat Sentra Gakkumdu, Suparno dan Jon Fitra dari Polres kampar, Eka Mulia dan Azmi Novendri dari unsur Kejari Kampar serta Parmadi dari Panwascam Kampar Timur.
"Temuan ini sedang kita proses terkait keterlibatan 8 orang Kades dan Camat Kampar Timur yang diduga melakukan pelanggaran Pidana dengan memberikan dukungan ke salah satu Paslon," tutur Zainul Aziz.
Dilanjutkan Zainul, dugaan Pidana Pemilu yang menjadi temuan Panwas langsung dirapatkan dan diproses di meja Sentra Gakkumdu.
"Dugaan pelanggaran ini tidak ada yang melaporkan, namun menjadi riak di media sosial. Untuk itu Panwas menjadikan temuan atas dugaan pelanggaran ini," jelasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 05 Januari 2017
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang