BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Proses penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru tahun 2017 ini diakui Pj Bupati Kampar dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
"Penyusunan OPD dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku, tidak ada suap dan tidak pungutan liar," ujar Syahrial Abdi, Pj Bupati Kampar.
Hal tersebut disampaikannya pada apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintah Kabupaten Kampar. Apel dilaksanakan di Lapangan Kompleks Kantor Bupati Kampar, Selasa (3/1).
Dijelaskannya, penyusunan OPD yang sedang dilakukan berpedoman pada Peraturan Perangkat Daerah PP No 18 tahun 2016 dengan menindaklanjuti amanat UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentang perubahan pembagian urusan Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemda/Pemko se-Indonesia.
"Maka Kabupaten Kampar dalam beberapa hari ke depan akan melakukan perubahan pejabat tinggi pratama melalui asesmen serta pemetaan atau penyusunan para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemda kampar dalam mengisi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD)," ungkap Abdi.
Ia menegaskan dalam penyusunan OPD di lingkungan Pemkab Kabupaten Kampar 2017 mulai dari asisten sampai kepala seksi atau Kepala UPTD yang disusun nantinya tidak akan ada suap ataupun pungli.
”Oleh sebab itu mari kita kondusifkan keadaan, jangan sebar fitnah yang tidak jelas sumbernya, pengisian OPD ini semata-mata untuk menghadirkan pejabat yang berkopetensi,” tegasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 04 Januari 2017
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang