BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Panwaslu Kabupaten Kampar melalui PPL di setiap desa akan merekrut 1.323 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan harus terbentuk 23 hari sebelum pelaksanaan pemilihan suara pada 15 Februari mendatang. Hal ini disampaikan Pimpinan Panwas Kampar Devisi Organisasi dan SDM.
"Kita memang akan merekrut PTPS sebanyak 1.323 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Kampar, syarat-syaratnya yang paling utama adalah usia minimal 18 tahun, pendidikan minimal SMA dan berdomisili di TPS tersebut. Perekrutan dilakukan oleh PPL yang ada di desa berkoordinasi dengan Panwascam dan Panwas Kabupaten," ujar Aprijon saat ditemui riaumandiri di ruang kerjanya, Selasa (3/1).
Sementara itu Panwascam XIII Koto Kampar, Wowon Syarnal mengaku pihaknya sudah menerima surat dari Panwaslu Kabupaten tentang pererekrutan PTPS tersebut.
"Kita sudah terima suratnya, dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan ke setiap PPL yang ada di Kecamatan XIII, untuk segera merekrut PTPS," jelasnya singkat.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 04 Januari 2017
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang