JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di DPR menyoroti upaya pihak kepolisian dalam pemberantasan terorisme dan radikalisme yang terjadi sejak beberapa waktu belakangan ini. Sebab beberapa terduga teroris telah ditembak mati.
"Tewasnya mereka (terduga teroris) patut disayangkan, karena akan menyulitkan aparat untuk menggali informasi lebih dalam mengenai jaringan mereka," kata Reni Marlinawati, Ketua Fraksi PPP di DPR dalam Refleksi Akhir Tahun 2016 FPPP DPR/MPR RI, di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (28/12).
Karena itu, pihaknya meminta aparat hukum dan keamanan dalam pemberantasan terorisme agar bekerja secara maksimal, untuk mengajukan terduga kasus teroris ke proses peradilan dari pada aksi polisional dan upaya paksa keamanan.
"Fraksi PPP melihat adanya upaya paksa berlebihan yang dapat menimbulkan rasa dendam dan memelihara spiral kebencian. Kondisi ini dapat menumbuhsuburkan radikalisme, terutama di kalangan generasi muda. Karena itu, FPPP berkeyakinan, penegakan supremasi hukum yang konsisten dapat meredam benih-benih radikalisme," kata Reni didampingi Ketua Fraksi PPP MPR RI, Arwani Thomafi.
Terkait pemberantasan korupsi, FPPP menilai pemerintah telah berupaya membentuk pemerintahan dan birokrasi yang bersih dari KKN. Namun upaya tersebut belum berlanjut untuk pemerintah dan birokrat di daerah. "Karena itu, FPPP meminta pemerintah dan KPK untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi pencegahan korupsi di daerah," katanya.
Pencegahan korupsi di daerah itu menurutnya untuk membangun sistem pemerintah yang lebih baik, pengadaan barang dan jasa yang lebih akuntabel maupun pencegahan suap menyuap dan balas budi poltik pasca pilkada.
Ujar Kebencian
Kemudian, FPPP menilai saat ini terdapat gangguan dan hambatan terhadap NKRI. Meski reformasi membawa manfaat bagi masyarakat, namun dalam implementasinya juga membawa ‘penumpang gelap’. “FPPP mencermati meledaknya ujaran kebencian (hate speech) dan hilangnya kesantunan dalam berkomunikasi, baik di ruang publik maupun media sosial adalah ekses reformasi. Ekses tersebut bila dibiarkan dapat menimbulkan konflik horisontal di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu kata Reni, FPPP meminta seluruh pihak agar kembali kepada nilai-nilai agama dan Pancasila serta budaya asli Indonesia dalam berkomunikasi dan menyampaikan gagasan. Baik secara langsung maupun melalui media sosial, media elektronik. FPPP juga meminta aparat penegak hukum untuk mengedepankan proses mediasi, musyawarah dan perdamaian sebagaimana tersirat dalam Pancasila.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 29 Desember 2016
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang