PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tenaga Kerja (Disosnakertrans) bersama Dewan Pengupahan dan SK Gubernur Riau, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hulu tahun 2017 sebesar Rp2.323,000.
Menurut Kadisosnakertrans Rokan, Hulu Hery Islami menjawab riaumanadiri, besaran UMK tersebut ditetapkan untuk melindungi hak karyawan dalam pemenuhan hidup layak yang ditetakan melalui hasil musyawarah Dinsosnakertrans bersama para stakeholder, di antaranya Dewan Pengupahan dan para asosiasi serikat pekerja.
Selain meningkatkan UMK dari Rp2.117,500 menjadi Rp2.323,000 per bulan, Dinsosnakertrans Rohul juga tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pemanfaatan tenaga kerja. Setiap kebutuhan tenaga kerja perusahaan kedepan akan diakomodir oleh Dinsosnakertrans, tujuannya supaya tenaga kerja lokal bisa terakomodir di perusahaan-perusahaan yang ada.
“Sebenarnya, dalam undang-undang tenaga kerja itu disebutkan bahwa kebutuhan tenaga kerja harus disampaikan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja. Namun yang terjadi selama ini, perusahaan belum mau jujur soal kebutuhan tenaga kerjanya. Namun dengan adanya Perda ini mau tidak mau, suka tidak suka, harus dijalankan,” tegasnya.
Ulasan selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 29 Desember 2016
Reporter: Agus Rohul
Editor: Nandra F Piliang