TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Penyalahgunaan lem kambing di Inhil sudah cukup mengkhwatirkan, terutama di kalangan anak-anak di bawah umur. Melihat kondisi ini, Komisi I di DPRD bakal menjadwalkan pemanggilan Satpol PP sebagai penegak Perda, dalam waktu dekat ini.
Hal itu diungkapkan Sekertaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar Armain. Dikatakan, pihaknya mengaku prihatin pasca ditemukannya jasad bocah perempuan bernama Yaya yang diduga mengkonsumsi lem kambing beberapa waktu lalu.
Sebab itu, pihaknya sudah merencanakan akan menggelar pertemuan bersama pemerintah daerah melalui dinas terkait guna membahas permasalahan tersebut.
"Kita akan panggil pihak terkait yakni penegak Perda (Satpol PP) untuk membahas tentang ini. Kita kan sudah pada tahu kalau sudah ada perda yang mengatur tentang lem kambing tersebut," ujar Muammar kepada riaumandiri, Selasa (27/12)
Lebih lanjut ia menjelaskan pemanggilan Satpol PP ini bukan hanya membahas tentang insiden yang menghilangkan nyawa Yaya, akan tetapi ada juga agenda lain yang akan dibahas nantinya.
"Salain membahas tentang lem kambing kita akan bahas juga masalah izin mendirikan bangunan (IMB), dan juga penelanan terhadap Perda Trantib. Mengenai Perda Trantib kita lihat banyak pedagang yang berjualan di trotoar dan bahkan di badan jalan," terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Reporter: Agozt Inhil
Editor: Nandra F Piliang