BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sei Kampar Bangkinang, Selasa (27/12) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah TH alias TF (LK 33) warga Desa Kuok.
Bersama tersangka TH ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain, 2 paket sedang sabu-sabu seberat 0,62 gram, 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,26 gram, 3 lembar plastik bening, 1 buah kotak yang terbuat dari plastik merk okimoto dan 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di Jalan Sei Kampar Kelurahan Langgini Bangkinang.
Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapati 3 orang yang dicurigai sedang duduk dipinggir jalan, petugas langsung mengamankannya.
Kemudian disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap mereka, namun saat akan digeledah salah satu dari mereka yaitu tersangka TH terlihat membuang sesuatu. Setelah diteliti ternyata benda yang dibuang tersebut adalah beberapa paket sabu. TH beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi riaumandiri membenarkan kejadian ini. Disampaikan Tapip, tersangka TH beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
Ulasan selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 28 Desember 2016
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang