TEMBILAHAN (Riaumandiri.co) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diwakili Asisten I Sekretariat Daerah, Afrizal menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia Asisten Bidang Penyelesaian Pelaporan Bambang Pratama di ruang kerjanya, Kamis (16/12/2016).
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 yang diberikan ke Kabupaten Inhil ini, berdasarkan penilaian terhadap pelayanan publik yang sudah memasuki tahun kedua.
Pada kesempatan tersebut, Ombudsman RI Asisten Bidang Penyelesaian Pelaporan, Bambang Pratama mengatakan, pada tahun 2016 ini sudah memasuki tahun kedua Kabupaten Inhil dilibatkan dalam obesrvasi pelayanan publik.
"Selama ini, sudah ada perbaikan dari Pemkab Inhil dan patut diapresiasi, karena Inhil termasuk Kabupaten terluar di Provinsi Riau," tutur Bambang.
Untuk diketahui, Kabupaten Inhil berada diposisi 41 dari seluruh Kabupaten di Indonesia. Maka dari itu, diharapkan dari pihak Bupati Inhil beserta SKPD untuk lebih fokus dalam pelayanan publik agar bisa mencapai zona hijau.
"Saat ini, Kabupaten Inhil masih berada di zona kuning. Di mana, penilaian ini berdasarkan dari implementasi kesiapan pelayanan terhadap publik," terangnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Inhil, Afrizal menjelaskan, penilaian yang dilakukan ombudsman ini ada 3 zona, yaitu Hijau, Kuning dan Merah.
"Alhamdulillah Inhil berada di Zona Kuning. Diharapkan ini menjadi dorongan bagi kita untuk dapat meningkatkan kinerja pelayanan di masa-masa yang akan datang, karena penilaian ini dilakukan secara independen dan tidak pernah diketahui oleh pihak Pemkab Inhil," pungkasnya.(adv/hms)
Editor: Nandra F Piliang