MEDAN (HR)- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menunggu 10 Peraturan KPU yang tengan disiapkan KPU RI terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 14 kabupaten/kota.
Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, ada 3 PKPU yang saat ini tengah disiapkan terkait aturan teknis penyelenggaraan Pilkada secara serentak di Sumut. Ketiga PKPU tersebut antara lain tahapan dan jadwal Pilkada, pemutakhiran data, dan proses pencalonan.
Terkait adanya sejumlah perubahan dalam RUU yang disetujui dengan draf Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), KPU Sumut menilai tidak ada yang perubahan yang substansial. Lanjut Benget, hampir keseluruhan materi dalam RUU yang disetujui sama dengan isi UU 32/2004 dan UU 12/2008 tentang pemerintah daerah. "Kembali ke yang lama, cuma dilaksanakan secara serentak," katanya, Kamis (19/2).
Meski draf yang sudah disiapkan berbeda dengan hasil RUU yang disetujui, namun KPU Sumut mengaku tidak ada kendala dalam penyelenggaraan Pilkada ini. "Prinsipnya kami siap melaksanakan seluruh ketentuan undang-undang," ujar Benget.(wpd/ivi)