Gepeng Kembali Marak, Dewan Minta Pemkot Pekanbaru Tegakkan Perda

Senin, 19 Desember 2016 - 22:28 WIB
Gepeng di Salah Satu Lampu Merah di Kota Pekanbaru (Foto: Nandra)
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru, Heri Setiawan meminta Satpol PP, dan instansi terkait lainnya untuk dapat mengatasi dan antisipasi maraknya gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang dinilai telah menjadi masalah sosial, saat ini.
 
"Dengan kondisi itu (maraknya gepeng) perda harus ditegakan. Ini bukan saja tugas penegak Perda, namun ini juga merupakan tugas bersama. Dimana masyarakat juga harus besinergi dengan instansi terkait, seperti dinas Sosial," kata Heri Setiawan dikomfirmasi riaumandiri, Senin (19/12).
 
Dikatakan Heri Setiawan, dalam mengantisipasi maraknya gepeng yang di nilai telah meresahkan ini, masyarakat dan pemerintah juga harus besinergi. Sehingga aturan yang sudah ada dapat berjalan sesui dengan ketentuan Perda.
 
"Aturan ini hendaknya berlaku bagi siapa saja yang penyandang penyakit masyarakat mulai dari gepeng dan anak punk. Ini harus diberlakukan dengan tegas. Masyarakat juga diminta untuk tidak memberi pada gepeng, karena sudah ada aturan yang melarangnya," kata Heri Setiawan.
 
Menurut Heri, setiap ketegasan harus memiliki makna dan ketegasan itu hendaknya memberikan suatu solusi, seperti melakukan pembinaan dan sebagainya. Apalagi maraknya gepeng ini, merupakan musiman yang terjadi tiap tahunnya, setiap datangnya hari-hari besar.
 
"Masyarakat tidak boleh terpengaruh, memang secara hati nurani kita ingin memberi, namun dalam bersedekah kan sudah ada tempatnya, jika masyarakat masih memberi, tentu itu juga merupakan pelanggaran.
 
Ulasan selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 20 Desember 2016
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler