Pangkalan Kerinci (RIAUMANDIRI.co) - Sejak tanggal 8 April 2016 lalu kewenangan pembentukan Badan Hukum Koperasi telah ditarik ke Kementrrian Koperasi dan UKM. Sementara Dinas Koperasi dan UMKM hanya bersifat rekomendasi untuk diteruskan kepada notaris yang telah ditunjuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Hal tersebut sampaikan Drs.H.Fakhrizal, Kepala Koperasi dan UMKM Kabupaten Pelalawan kepada wartawan Kamis (15/12). Menurutnya, Dinas Koperasi dan UMKM awalnya memberikan penyuluhan selanjutnya pengajuan pembentukan koperasi diterima dengan memenuhi syarat sesuai UU 25 tahun 1992 tentang persyaratan pembentukan koperasi.
"Setelah seluruh syarat dilengkapi selanjutnya Kita memberikan rekomendasi kepada notaris yang telah ditunjuk Kementerian Koperasi dan UKM. Kemudian dinotaris, nantinya pengurusan Badan Hukumnya akan dikeluarkan Kementerian Koperasi dan UKM setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap di Notaris sebagai pembuat akta koperasi di Kabupaten Pelalawan," paparnya.
Dikatakan Fakhrizal, notaris pembuat akta koperasi di Kabupaten Pelalawan yang ditunjuk Kementerian Koperasi dan UKM adalah:
1.Defi Kristianti,SH Alamat :Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci2.Oyong Tarulin,SH Alamat : Jalan lintas Timur Pangkalan Kerinci3.Yuliardi,SH Alamat : Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci4.Irvan Hoodrat Pane,SH Alamat : Jalan Lintas Timur pangkalan Kerinci5.Ardi,SH Alamat Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci6.A.S.Cahaya Negara,SH Alamat Jalan Lintas Timur Pangkalan Kuras7.Rakhmi Yanuar,SH.M.Kn Alamat Jalan Maharaja Indra,Perum Griya Mutiara Kerinci Blok B4 Pangkalan Kerinci
Reporter: Pendi
Editor: Nandra F Piliang