JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA).
Desakan tersebut disampaikan Ahmad Muzani, menanggapi ramai pergunjingan di media sosial terkait pendirian Ormas oleh WNA. Salah satu Ormas yang kini ramai diperbincangkan oleh netizen dan menjadi viral di sosial media adalah Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) yang anggotanya warga Tiongkok.
Munculnya Ormas FBI didasari adanya aturan pendirian Ormas dengan dikeluarkannya PP No 59/2016 tentang Ormas yang didirikan WNA. PP itu ditekan Presiden Joko Widodo 2 Desember lalu.
Ahmad Muzani meminta agar pemerintah tidak sembarang untuk memberikan izin. Mengingat peran ormas ataupun LSM bisa menjadi alat intelejen dalam memata-matai negeri ini.
"Ruang gerak asing harus dibatasi. Tidak boleh sembarang izin. Terutama untuk perizinan ormas baru di bidang yang sudah banyak diisi oleh WNI," tegas Muzani, Kamis (15/12).
Melihat reaksi publik yang mengecam keberadaan ormas WNA, Sekjen dari Partai Gerindra ini pun meminta agar pemerintah segera menarik PP tersebut. "Kalau perlu dibatalkan saja. Karena memang menurut hemat saya tidak perlu ada Ormas asing," tegasnya.
Muzani pun tak segan juga meminta agar DPR segera merevisinya. "Kalau memang UU nya sudah ada ya harus dibatasi perihal ruang gerak asing itu," tegas Sekjen DPP Partai Gerindra tersebut.
Secara terpisah, anggota DPD Dailami Firdaus, menilai terbitnya PP 58 Tahun 2016 sangt jelas memberikan dampak yang sangat tidak baik bagi kelangsungan persatuan dan kesatuan bangsa ini.
"Karena tugas pemerintah adalah melindungi setiap hak Warga Negara Indonesia dan putra daerah asli serta menjaga setiap jengkal tanah bumi pertiwi ini. Tapi dengan terbitnya PP ini, jelas sekali pemerintah menganak emaskan masyarakat luar yang justru akan menimbulkan kesenjangan nantinya dan akan berakibat fatal bagi NKRI," kata Dailami Firdaus.
Ormas asing akan bebas beraktifitas di Indonesia. Sedangkan visi dan misinya serta ideologi yang mereka terapkan pasti tidak akan sesuai dengan Pancasila dan UUD 45.
Dalam PP 58 Tahun 2016 tertuang, bahwa ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri badan hukum yayasan asing atau sebutan lain, badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia atau badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
Ditegaskannya, jangan sampai terjadi opini di masyarakat bahwa ada pembiaran dan perlakuan istimewa kepada warga Asing serta memback up atau melindungi. Ini harus segera diklarifikasi oleh pihak kepolisian, belum lagi ditambah ada WN Cina yang memalsukan Plat TNI dan memiliki KTA TNI yang ramai juga di Medsos. "Harus ada tindakan tegas ini, jangan sampai kedaulatan kita diremehkan bahkan injak-injak," lanjut Dailami.
"Harus diingat, Ormas hadir untuk mencerminkan dan melindungi sifat dan kultur daerah yang tetap beridiologi Pancasila dan UUD 45. Pemerintah jangan angap enteng terbitnya PP 58 ini. Bisa saja ormas-ormas dari luar adalah bagian dari cara mengukur kekuatan, ketahanan dan kelemahan dari Indonesia dari dalam secara langsung," tegasnya mengingatkan.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 16 Desember 2016
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang