APBD Perubahan 2016 Kampar Rp 2,286 Triliun

Kamis, 15 Desember 2016 - 16:25 WIB
Pj Bupati Kampar dan Pimpinan DPRD Kampar menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD2016 Kampar (Foto: Oni)
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - APBD Perubahan 2016 Kabupaten Kampar semula sebesar Rp 2,369 triliun berkurang menjadi Rp 2,286 triliun atau terjadi pemangkasan sebesar Rp 83 miliar dengan jumlah belanja tidak langsung sebesar Rp 1,494 triliun lebih dan belanja langsung sebesar Rp 1,065 triliun lebih.
 
Hal itu disampaikan Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2016 antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan DPRD Kabupaten Kampar, Rabu (14/12/16).
 
Rapat  paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Ahmad Fikri dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Sunardi dan Faisal serta anggota DPRD, Sekda Kabupaten Kampar Drs. H. Zulfan Hamid, Kepala Bappeda Ir. H. Azwan, MSi serta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
 
Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi bersama Ketua DPRD Ahmad Fikri dan Wakil Ketua DPRD Kampar Sunardi dan Faisal pada kesempatan tersebut menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
 
Disampaikan Pj Bupati, tahapan kesepakatan/kesepahaman KUA  dan PPAS ini merupakan langkah yang ditempuh dalam penyusunan perubahan APBD sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan dan perundangan yang berlaku.
 
Perubahan kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2016 dilakukan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung.
 
Pada belanja tidak langsung, kebijakan diarahkan pada belanja pegawai yang diperuntukkan bagi kenaikan gaji dan tunjangan PNS, pengalokasian kenaikan gaji berkala, tunjangan  keluarga, mutasi dan penambahan PNSD serta tunjangan profesi guru untuk tunjangan prosfesi guru PNSD yang telah memiliki  sertifikat pendidik dan memenuhi syarat. Kemudian untuk   belanja  hibah.
 
Sedangkan kebijakan belanja langsung  dilakukan dengan tetap memperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah. Perubahan kebijakan yang meliputi, pergeseran belanja antar kegiatan, kelompok belanja dan antar SKPD. Efisiensi dan rasionalisasi anggaran program dan kegiatan yang telah dianggarkan pada APBD murni 2016.
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 16 Desember 2016
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler