BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Tim opsnal Polsek Tapung Resor Kampar meringkus RL (LK 23) pengedar narkoba di KM 22 Jalan Garuda Sakti, Kab. Kampar. Tersangka merupakan warga Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 paket besar dan 5 paket kecil sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Penangkapan pelaku narkoba ini berawal pada Senin (12/12) lalu pukul 14.00 WIB, saat tim opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid berangkat ke KM 12 jalan Garuda Sakti guna melakukan penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal Polsek Tapung ini mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan melewati wilayah hukum Polsek Tapung membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Pekanbaru.
Kemudian Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung ini melakukan pengintaian, pada pukul 17.30 WIB, tim akhirnya menjumpai target di KM 22 Jalan Garuda Waktu dan langsung mengamankannya.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang dibawa pelaku, dan ditemukan bungkusan berupa kotak yang dilakban berwarna merah, setelah dibuka ternyata barang tersebut berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari keterangan tersangka ini disampaikan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang tak dikenal atas suruhan Eri seorang Napi yang tengah menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru.
Ulasan selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 14 Desember 2016
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang