KAMPAR (RIAUMANDIRI.co) - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang tersangka kasus illegal logging berinisial KS (35) warga Desa Sei Paku, Kecamatan Kampar Kiri. Tersangka diamankan beserta 1 unit Truk Colt Diesel bermuatan 37 tual kayu bulat.
Peristiwa ini berawal pada Minggu (11/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto SH bersama dengan anggota Opsnal melaksanakan patroli di wilayah Polsek Kampar Kiri Hilir.
Ketika tim melintas di depan areal SPBU Simalinyang terlihat 4 unit truk Colt Diesel bermuatan kayu sedang berhenti, kemudian tim menunggu tak jauh dari SPBU tersebut.
Setelah truk tersebut keluar dari areal SPBU, kemudian dihentikan oleh tim dan kemudian membawa 2 unit truk tersebut menuju Polres Kampar melalui Desa Teratak Buluh yang dikemudikan oleh Brigadir Firman Diaz pada truk pertama dan oleh Kasat Reskrim pada truk kedua.
"Setelah melewati jembatan Teratak Buluh, tim dihadang oleh sekelompok masyarakat, sehingga 1 unit truk bermuatan kayu tersebut harus ditinggalkan, sedangkan 1 unit lagi yang dikemudikan Kasat Reskrim berhasil lolos dari hadangan masyarakat dengan menerobos kesisi kiri jalan menuju Polres Kampar bersama dengan 2 orang sopir yang ikut didalam truk tersebut," terang Paur Humas Polres Kampar Iptu Dheni Yusra.
Tidak sampai disitu, truk yang dikemudikan Kasat Reskrim ini kembali dikejar dengan menggunakan mobil Avanza dan kembali dihadang, penumpang mobil penghadang berteriak sambil mengancam agar meninggalkan truk, namun Kasat Reskrim tidak mempedulikan dan meneruskan membawa truk tersebut hingga sampai di Polres Kampar.
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 13 Desember 2016
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang