PEKANBARU- Meski telah memastikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir lebih dari satu orang, namun pihak Kejaksaan Tinggi Riau masih enggan membeberkan nama-nama tersangka lainnya.
"Kita telah menetapkan IK, dkk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Rohil," ujar Mukhzan, Kamis (11/12).
Saat ditanya, siapa nama pihak lain bersama Ibul Kasri (IK), mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Rohil periode April 2009-Januari 2012, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Mukhzan menyatakan hal tersebut akan disampaikan ke masyarakat.
"Yang jelas, tersangka lainnya merupakan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut," tukasnya.
Sebelum perkara masih dalam penyelidikan, selain Ibul Kasri, penyelidik Kejati Riau juga telah memintai keterangan kepada mantan dan Plt Kadis PU Rohil, seperti Arsad mantan Kadis PU Rohil periode Desember 2008-April 2009. Lalu, Nasri Kadis PU Rohil periode 2012-2014 dan Marwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2012 sampai 2014. Terakhir, Plt Kadis PU Rohil Khaidir yang saat itu selaku PPTK 2009 sampai 2011.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, pada Selasa (9/12), status perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan IK, dkk sebagai tersangka.(dod)