Pangkalan Kerinci (RIAUMANDIRI.co) - Perumahan karyawan yang dibangun PT Serikat Putra diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit ini beroperasi di Kecamatan Bandar Petalangan, Pakalan Kerinci.
Informasi bangunan ilegal tersebut jadi sorotan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pelalawan, Eka Putra. Bahkan, mendengar hal ini Ia merasa tertantang menyikapi arogansi pihak manajemen PT Serikat Putra yang berani membangun perumahan karyawan tanpa mengurus IMB-nya terlebih dahulu.
Bahkan rencanya, dalam waktu dekat pihak DPRD akan turun ke lokasi area perusahaan tersebut. Jika diketahui tidak mengantongi IMB, pihaknya akan berikan rekomendasi secara tegas kepada Satpol PP agar menertibkan bangunan milik perusahaan yang dianggap liar tersebut.
"Upaya tindakan tegas ini dilakukan setidaknya bisa jadi contoh bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan hal yang sama. Perda IMB tersebut wajib direalisasikan dan dipatuhi bersama," Eka Putra kepada riaumandiri.co, Jum'at (9/12) di ruang kerjanya.
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 10 Desember 2016
Reporter: Pendi
Editor: Nandra F Piliang