Pangkalan Kerinci (RIAUMANDIRI.co) - Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informasi Kabupaten Pelalawan memastikan pihaknya tidak akan melayani perpanjangan pembayaran Kiur kendaraan jika kendaraan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertulis dalam buku spesifikasi pabrikan kendaraan tersebut.
"Memang benar, kita tidak akan melakukan pelayanan pembayaran pajak kiur terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikannya, artinya. Kalau kendaraan tersebut sengaja dimodifikasi untuk menambah kapasitas muatannya maka kita pastikan tidak kita layani dan kita pulangkan dan boleh diperpanjang pajaknya kalau kendaraan tersebut kembali distandarkan dan dinyatakan sesuai dengan speknya," jelas T. Ridwan Mustafa, Kepala Dishubkominfo Pelalawan kepada riaumandiri.co, Kamis (8/12) di ruang kerjanya.
Hal senada yang disampaikan oleh H. Mislan SH selaku penguji kendaraan bermotor di Dishubkominfo Pelalawan, dirinya membenarkan apa yang disampaikan Kadishub.
Pihaknya mengaku sudah memulangkan kendaraan yang kedapatan saat ingin memperpanjang pajak Kiur didapati tidak sesuai dengan spek pabrikan, maka dirinya langsung meminta agar si pemilik dapat menstandarkan kembali kendaraan tersebut dan selanjutnya baru bisa dilayani.
"Kita tidak layani karena tidak sesuai dengan Spek, dan kita minta supaya mereka pulang untuk menstandarkan kembali kendaraan mereka sesuai dengan pabrikannya, dan ini tidak ada pengecualian artinya berlaku untuk semua warga yang memodif kendaraannya sehingga tidak sesuai spek." Kata Mislan.
Mislan menambahkan bahwa rata-rata kendaraan yang dipulangkan dan tidak dilayani itu jenis kendaraan Dump truk jenis Colt diesel, pemilik kendaraan tersebut terkesan mencoba memodifikasi bak kendaraan mereka agar bisa muatan lebih banyak.
Ulasan selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 9 Desember 2016
Reporter: Pendi
Editor: Nandra F Piliang