BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kabupaten itu pada pemilihan bupati dan wakil bupati 2017 mendatang sebanyak 480.967 pemilih. Tersebar di 21 Kecamatan, 250 desa/kelurahan dengan 1.323 jumlah TPS.
Jumlah ini terdiri dari pemilih laki- laki sebanyak 244.821 orang dan jumlah pemilih perempuan 236.146 orang. Jumlah ini lebih sedikit dari jumlah DPSHP yang ditetapkan oleh PPK.
Hasil tersebut ditetapkan KPU dalam rapat pleno KPU Kampar dengan agenda rekapitulasi penetapan DPT yang digelar di aula KPU Kabupaten Kampar, Selasa (6/12). Rapat ini dipimpin Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah dan didampingi anggota KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan, Sardalis, Hasbi dan Dahmizar. Rapat pleno ini dihadiri Ketua PPK se- Kabupaten Kampar beserta anggota yang membidangi data, Panwaslu Kabupaten Kampar, tim pemenangan pasangan calon (paslon) beserta undangan lainnya.
Dari pantauan riaumandiri, rapat pleno ini dibuka pagi harinya. Setelah berjalan beberapa waktu, rapat diskor menunggu validasi data pemilih non KTP Elektronik atau pemilih yang berpotensi non KTP Elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar.
Pasalnya, ada lebih dari 80 ribu calon pemilih yang masuk dalam kategori pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik dan pemilih yang berpotensi tidak memiliki KTP Elektronik. Setelah data divalidkan maka rapat dilanjutkan kembali sore hari.
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah pada kesempatan tersebut menyampaikan, penetapan DPT pilkada Kabupaten Kampar sesuai dengan amanah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai tahapan pilkada bahwa jadwal penetapan DPT di KPU Kabupaten adalah 30 November-6 Desember 2017.
Pihaknya sengaja menjadwalkan rapat pleno pada tanggal 6 Desember 2016 atau hari terakhir. Pertimbangannya agar data valid. "Etikad kita agar validasi DPT mencapai diatas 90 % atau mendekati sempurna," ujar Yatarullah.
Menurut Yatarullah bahwa kondisi penduduk sifatnya sangat dinamis. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam menetapkan jumlah DPT. "Yang penting kita berusaha maksimal agar data ini valid," ujarnya.
Setelah penetapan DPT ini maka sesuai tahapan pelaksanaan pilkada tahun 2017, DPT ini akan diserahkan ke PPS dalam rentang waktu 7-17 Desember 2016. Selanjutnya PPS akan mengumumkan DPT sampai waktu hari pemilihan.
Ulasan selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 7 Desember 2016
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang