Merasa Dikriminalisasi, Akom Bakal Gugat Putusan MKD

Selasa, 06 Desember 2016 - 03:29 WIB
Ade Komarudin (Foto: Antara)
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Ade Komarudin atau yang akrab disapa Akom akan menggugat putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena putusan tersebut dinilai telah merusak nama baik dan penzoliman terhadap dirinya.
 
"Ini bukan masalah pemberhentian saya sebagai Ketua DPR, tapi ini menyangkut nama baik saya. Ini akan saya perjuangkan sampai kemanapun," tegas saat bersilaturahim dengan wartawan, Senin (5/12) malam.
 
Menurut Akom, putusan MKD yang memberikan sanksi ringan dan sedang terhadap diri melanggar hukum. Alasan Akom karena MKD beracara baru dua kali dan dia belum pernah hadir dalam sidang MKD.
 
"Ini sama saja dengan kriminalisasi hukum, menzolimi saya. Karena itu saya akan melakukan perlawan dan akan saya perjuangkan sampai kemanapun. Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan menyangkut masalah pemberhentian saya sebagai Ketua DPR karena saya sudah saya ikhlaskan tapi ini menyangkut nama baik saya," tegas Akom.
 
Terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya seperti putusan MKD, baik soal RUU Tembakau dan pemindahan mitra kerja Penanaman modal dari Komisi VI ke Komisi XI, Akom dengan tegas mengatakan bahwa keputusan itu bukan diputusan sendiri olehnya.
 
"Keputusan itu diambil berdasarkan rapat pimpinan. Pimpinan itu bersifat kolektif kolegial. Jadi bukan keputusan. Tapi kok cuma saya yang dilaporkan ke MKD," kata Akom mempertanyaan.
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler