PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Dari 70 Desa yang mengikuti Pilkades serentak 2016 di Kabupaten Rokan Hulu, Pilkades Dayo di Kecamatan Tandun yang menjadir sorotan. Pasalnya, dari tiga calon yang bertarung, Marjono pada nomor urut 1 diduga melakukan kecurangan.
Marjono nyaris menyapu bersih suara pemilih dengan perolehan 1.251 suara dari 1.755 yang menggunakan hak pilih, dan 2.358 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara calon nomor urut 2 Siti Rosida hanya meraih 161 suara dan nomor urut 3 Joni Sinaga meraih 324 suara.
Dugaan kecurangan Marjono, ini sebenarnya sudah dilaporkan Joni Sinaga kepada BPMPD dan Panitia Pelaksana Pilkdes tingkat Kabupaten Rokan Hulu. Namun panitia Pilkades Kabupaten dan BPMPD Rohul menyerankan untuk diselesaikan sesuai tahapan.
Menurut Joni Sinaga, suara yang diraih Marjono, diduga kuat tidak murni dan terindikasi bermain curang dengan cara menyuruh warga luar Desa Dayo memilih dirinya menggunakan undangan warga Desa Dayo yang sedang berada di luar daerah. ini dibuktikan dengan tertangkapnya AZ (15) anak di bawah umur, warga Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, saat mencoblos di TPS 3.
Menurut keterangan yang disampaikan AZ, usai ditangkap dan diinterogasi di Kantor Desa Dayo, oleh Pangawas Pilkades, disaksikan panitia Pilkades pada 1 Desember lalu, gadis belia tersebut mengaku disuruh Ida Royani (istri calon Kades nomor urut satu) untuk memilih nomor urut 1, Marjono.
Sedangkan dugaan pelanggaran lainnya adalah terdaftarnya Marjuki, warga Dusun Tanjung Harapan, RW 2/RT 06 di buku tamu daftar hadir pemilih di hari penclobosan. Padahal menurut Joni Sinaga, pada Rabu 30 November lalu, Marjuki sudah pulang kampung ke Pulau Jawa.
“Sebenanya, kecurangan calon Kades nomor urut 1 ini banyak. Hanya saja warga tidak mau bersaksi. Beraninya hanya menyampaikan secara lisan kepada saya. Namun begitu, dua kasus pelanggaran ini hendaknya menjadi pertimbangan bagi Pemerintah, DPRD termasuk penegak hukum. Soalnya senin besok (hari ini) saya akan menyurati DPRD dengan tembusan kepada Plt. Bupati dan Kapolres,” ungkap Joni Sinaga kepada riaumandiri.co, Minggu (4/11).
Ditempat terpisah, Ketua Panitia Pilkades Dayo, Heri, membenarkan adanya warga luar desa yang tertangkap tangan mencoblos di Desa Dayo. Namun menurutnya persoalan tersebut di luar kendalinya, sebab surat undangan pemilih disebarkan melalui KPPS.
“Kalau ditelusuri pasti ketemu. Sebab undangan itu disalurkan melalui KPPS, dan oleh KPPS bisa saja menyalurkan langsung ke warga dan bisa melalui RT,” ujarnya.
Namun demikian tambah Heri, sesuai hasil kesepakatan bersama yang telah ditanda tangani oleh tiga calon kades, bahwa kasus tangkap tangan tersebut tidak menghambat proses penghitungan suara. “Artinya, kalau di dalamnya ada kasus pidana, itu tergantung kepada pihak yang merasa dirugikan. Kalau proses penetapan pemenang Pilkades tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Menariknya, tidak hanya Joni Sinaga dan Ketua Panitia Pilkades Desa Daya yang membenarkan, adanya kecurangan, calon kepala desa ini sendiri yakni, Marjono, juga mengakui kalau AZ telah disuruh untuk memilih dirinya di TPS 3.
“yang menyuruh AZ, itu bukan istri saya, tapi adek istri saya. Sementara mengenai Marjuki, Dia pulang sesudah mencoblos bukan sebelum mencoblos. Nah, mengenai hal tersebut juga sudah ada kesepakatan, bahwa masing-masing pihak sepakat tidak melakukan tuntutan dikemudian hari,” kata Marjono enteng.
Berita ini juga dapat Anda baca di Koran Haluan Riau edisi 5 Desember 2016
Reporter: Agus Rohul
Editor: Nandra F Piliang