BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Rimba Makmur, Kecamatan Tapung Hulu yang dilaksanakan Pemda setempat, Kamis (1/12) mendapat tanggapan serius dari Pemda Kampar.
Pilkades tersebut dinilai melawan hukum karena berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2015 sebagai tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung RI, sudah menetapkan Desa Rimba Makmur, dan 4 Desa lainnya (Desa Muara Intan, Intan Jaya, Rimba Jaya dan Desa Tanah Datar) masuk ke Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Hal ini ditegaskan Bupati Kampar, Jefry Noer, melalui Kepala BPMPD Kabupaten Kampar, Surya Budhi. "Jelas pelaksanaan Pilkades itu melanggar hukum karena berdasarkan Keputusan mentri dalam negeri nomor 56 tahun 2015, Desa Rimba Makmur dan 4 desa lainnya masuk ke Wilayah Kampar. Gubernur Riau Pak Arsyajuliandi Rahman juga sudah menyurati Bupati dari dua Kabupaten tersebut untuk menegaskan administrasi pemerintahan di 5 desa tersebut dilaksanakan oleh Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar," tegas Surya Budhi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat(2/12).
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, menurutnya Pemerintahan Desa setempat harus tunduk dan patuh dengan kepetusan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan 5 Desa yang diperebutkan 2 Kabupaten ini masuk ke Wilayah Kampar.
Sebelumnya, Desa Rimbo Panjang, ikut melaksanakan Pilkades serentak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Rokan Hulu, Kamis (1/12). Pilkades versi Kabupaten Rokan Hulu ini dilaksanakan di halaman kantor Kepala Desa Rimba Makmur dengan 2 orang kandidat calon, nomor urut 1 Imam dan nomor urut 2 Beni Saputra.
Ulasan lengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 3 Desember 2016
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang