PEKANBARU (riaumandiri.co)-Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, menargetkan menerbitkan SK Komisioner KPID Provinsi Riau terpilih paling lambat 15 Desember 2016 mendatang usai melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan.
Sebelum hal tersebut dilakukan, Pansel akan melakukan tahapan fit and proper test terhadap 21 calon Komisioner KPID Riau yang telah ditetapkan.
"Pansel sudah selesai dan sudah menyerahkan ke Komisi A DPRD Riau. Tahapan berikutnya, fit and proper test. Saat ini, Komisi A tengah menjadwalkan untuk melakukan tahapan tersebut," ungkap Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby, Selasa (29/11).
Lebih lanjut, kalau tahapan fit and proper test tersebut ditargetkan selesai pertengahan Desember 2016. Sementara, untuk tesnya akan dilakukan bersamaan dengan penyeleksian Komisi Informasi Publik Daerah Provinsi Riau yang juga akan dilakukan Komisi A DPRD Riau.
"Paling lama, tanggal 15 Desember 2016 sudah selesai. Tahapan itu bersamaan dengan tes dengan KIP Daerah Riau," jelasnya.
Saat ditanya, metode penyeleksian yang akan dilakukan, pihaknya akan membentuk tiga kelompok atau dengan metode fanel dengan setiap kelompok dengan empat penguji anggota Komisi A. Hal ini untuk mempercepat proses penyeleksian terhadap calon-calon tersebut.
"Materinya seputar manajemen di lapangan, kemampuan mereka tentang KPID, dan akan diuji terkait dengan wawasan kompetensi mereka. Nanti ada dua kelompok yang akan menguji mereka. Jadi prosesnya tidak ditanya satu persatu lagi. Sekali maju itu ada beberapa orang nantinya," terangnya menutup.***