PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Papan reklame dan baliho sejumlah merk rokok mulai memadati jalan-jalan di Ibu Kota Kabupaten Rokan Hulu. Hampir di setiap sudut jalan di Pasir Pengaraian dan Kecamatan Ujung Batu ditemukan berjejer di depan toko maupun warung milik warga, yang disanyalir tak memiliki izin dari pemerintah setempat.
Kondisi ini dinilai merugikan pemerintah setempat, karena diketahui sebagian besar papan reklame dan baliho yang terpasang ternyata banyak yang tak mengantongi izin.
Hal ini dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rokan Hulu, Drs. Yusri menjawab riaumandiri.co. Menurutnya, pemilik baliho dan papan reklame yang didominasi merk rokok, sudah disurati agar mengurus izinnya. Apabila dalam waktu dekat tidak diurus, pihaknya akan merobohkannya secara paksa.
“Semua baliho, dan papan reklame sudah kita data. Dan sebagian besar diantaranya ternyata tidak memiliki izin. Hal ini tentu sangat merugikan daerah karena tidak mendapatkan retribusi pajak. Ditargetkan, sebelum akhir Desember 2016 seluruh baliho. Papan reklame dalam bentuk apapun kalau tidak mengantongi izin sudah dibersihkan,”tegas Yusri.
Diakui Yusri, modus para pengiklan rokok lewat papan reklame ini dilakukan dengan cara meminta izin kepada pemilik warung atau toko untuk dituliskan nama warung atau nama pemilik toko di papan reklame.
Setelah disetujui, lalu pemilik usaha sejumlah rokok ini langsung memasang reklamenya secara permanen di halaman warung atau toko milik warga tanpa mempedulikan peraturan daerah tentang retribusi pajak dan pengaturan pemasangan papan reklame dan baliho.
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 24 November 2016
Reporter: Agus Rohul
Editor: Nandra F Piliang