BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) – Panitia Kusus (Pansus) DPRD Kampar mendengarkan sekaligus mengklarifikasi sejumlah laporan terkait temuan di lapangan terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan baju seragam sekolah di Kabupaten Kampar. Pada kesempatan itu DPRD memanggil sekitar 30 kepala sekolah se-Kabupaten Kampar, Senin (21/11) kemarin.
“Setelah kita dapatkan bermacam- macam keterangan, maka kita sampaikan dan kita anjurkan kepada seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Kampar agar kegiatan pengadaan seragam dihentikan, karna ini termasuk kategori pungli sesuai Perpres No 87 Tahun 2016,” terang Fahmil, Ketua Pansus.
Dari keterangan yang disampaikan oleh sejumlah kepala sekolah yang hadir dalam hearing tersebut, diketahui bahwa ada sebagian yang mengatakan bahwa mereka dikumpulkan oleh kepala UPTD terkait arahan dalam pengadaan pakaian seragam tersebut.
Sejak Pansus ini dibentuk, anggota dewan terus bekerja mencari data dan menemui sejumlah pihak untuk melengkapi data.
Dalam temuannya, Pansus menemukan banyak persoalan, seperti ada wali murid yang melaporkan mereka telah membayarkan uang seragam tapi sampai saat ini belum mendapatkan baju seragam.(ari)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 23 November 2016
Editor: Nandra F Piliang