MEDAN (RIAUMANDIRI.co) - Petugas Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, terus mendalami penyidikan kasus dugaan manipulasi Bahan Bakar Minyak (BBM) truk sampah Dinas Kebersihan Kota Medan.
Untuk melengkapi unsur dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), Polda Sumut menggeledah kantor Dinas Kebersihan Kota Medan yang berada di Jalan TB Simatupang, persis di belakang Terminal Pinang Baris Medan.
“Penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebersihan Kota Medan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada Waspada Online, Senin (21/11).
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan sejumlah penyidik Tipidkor Polda Sumut itu berlangsung aman dan lancar. Sejumlah dokumen penting diamankan petugas sebagai barang bukti kasus dugaan manipulasi BBM tersebut. Namun, Rina belum bisa merincikan barang bukti yang diamankan, karena penyidik masih melakukan pendataan dan pengumpulan. Dia hanya menegaskan, dokumen atau berkas yang diamankan berkaitan dengan kasus itu.
“Saya lagi video conference (vidcon). Saya belum tahu dokumen apa saja yang diamankan. Yang jelas, yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi itu,” pungkasnya.
Sementara pantauan di lokasi, penggeledahan itu dipimpin langsung Kasubdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Yemi Mandagi didampingi Kanit Kompol Hasan By.
Mandagi beserta anak buahnya lansung menyebar. Ada yang menuju ruangan Kepala Dinas Kebersihan dan Kabid Operasional. Petugas berkemeja putih celana hitam itu lansung mencari berkas-berkas yang dianggap berhubungan dengan kasus manipulasi BBM. Mereka juga terlihat membuka laci-laci yang digunakan untuk menyimpan berkas-berkas.
Terkait pengungkapan itu, pejabat Subdit Tipidkor Polda Sumut terkesan tertutup. Bahkan, upaya konfirmasi yang dilakukan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan melalui telepon seluler kepada pejabat Tipikor Polda Sumut, tidak ditanggapi.
“Saya telpon mereka tidak diangkat. Padahal, Pak Kapolda Sumut, (Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel) sudah menekankan kepada anggota untuk lebih dekat dan terbuka kepada media, agar pemberitaan tidak negative,” kesal Nainggolan.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengklaim praktik manipulasi yang sudah berlangsung sejak 2014 itu merugikan negara hingga Rp 18,1 miliar. Polisi menetapkan enam tersangka dan disangka melanggar Pasal 12 Huruf (e) Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (wol)