BENGKALIS (RIAUMANDIRI.co) - Hingga detik ini, pesangon mantan karyawan PT BLJ yang berjumlah 65 orang belum juga ada kejelasan kapan akan dibayarkan melalui dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis pada perusahaan milik daerah itu.
Akibatnya, puluhan eks karyawan PT BLJ yang berasal dari Kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukit Bati dan Siak Kecil mendatangi kantor BLJ di Jalan Panglima Minal, Desa Air Putih. Mereka diterima Direktur PT BLJ. Abdul Rahman, Senin (21/11).
Menurut salah satu eks karyawan BLJ, Muhadi, mereka datang ke Kantor BLJ menuntut hak yang sejak awal tahun 2015 di-PHK oleh perusahaan hingga saat ini, belum juga dibayarkan.
"Soal regulasi aturannya, kami tidak tahu menahu. Yang penting hak kami tahun ini harus dibayarkan, sebab kami sudah menunggu terlalu lama. Utang-utangpun terus menumpuk karena pasca di-PHK sampai saat ini belum punya kerjaan tetap," ungkap pria yang mengaku punya anak tiga ini.
Sementara Direktur BLJ, Abdul Rahman mengatakan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin agar dana penyertaan modal yang sudah dianggarkan di APBD 2016 segera dicairkan.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H Heru Wahyudi ketika dihubungi mengatakan bahwa, soal dana penyertaan modal untuk PT BLJ sebesar Rp8 M lebih itu, di APBD-P sudah dianggarkan.
"Tapi yang kini menjadi persoalan, Ranperda sebagai payung hukum untuk mencairkan penyertaan modal itu, sampai saat ini belum kami terima dari pihak eksekutif," terangnya.
Jadi, lanjutnya, kalau Ranperda tidak diterima, kapan akan kita sahkan jadi Perda, sedangkan Perda ini sebagai payung hukum untuk mencairkan dana penyertaan modal tersebut.
"Artinya, jika Ranperda tidak kita Paripurnakan, maka penyertaan modal itu tidak bisa dicairkan, sedangkan untuk memparipurnakan Ranperda itu membutuhkan waktu. Jika berkas itu kita terima maka akan kita bahas, untuk segera diparipurnakan," tambah Heru. (man)