Nasabah Asuransi Mikro Naik 53 Persen

Selasa, 22 November 2016 - 09:33 WIB
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Sejak diluncurkan pada Oktober 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan sosialisasi manfaat produk asuransi mikro sebagai instrumen perlindungan tingkat pertama.
 
Mohammad Amin, Kepala Bagian pada Direktorat IKNB Syariah OJK  menyebutkan, jumlah tertanggung asuransi mikro hingga triwulan III-2016 tercatat 26.852.687 peserta, naik dibanding periode sama tahun lalu yang sebanyak 17.452.632 peserta. "Tahun ini ada kenaikan 53 persen dibanding tahun sebelumnya," katanya, Senin (21/11).
 
Capaian ini patut diaprsiasi sebab tantangan dalam literasi asuransi terhadap masyarakat masih berat. Merujuk survei OJK pada 2013, hanya 17,8 persen masyarakat yang memiliki pemahaman dengan baik tentang asuransi. Sedangkan berdasarkan laporan Bank Dunia 2014 yang melakukan kunjungan ke lebih dari 100 kelompok komunitas di berbagai wilayah di Indonesia menemukan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah sangat rentan terhadap berbagai risiko dalam kehidupan.
 
Atas dasar itu, Amin menjelaskan, OJK bersama Ansoruna Business School menyelenggarakan kursus asuransi dasar selam tiga hari dari 17-19 November 2016 lalu yang salah satu materinya membahas sepeutar asuransi mikro dan perkembangannya. Kegiatan edukasi asuransi ini juga didukung Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). 
 
Menurut Amin, asuransi mikro didesain sedemikian rupa agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memanfaatkan produk asuransi mikro sebagai instrumen perlindungan tingkat pertama apabila terjadi peristiwa yang menimpa mereka. Asuransi mikro dirancang dengan maksimum harga premi Rp50.000 per tahun dan manfaat berupa santunan maksimum Rp50 juta.
 
Nah, kehadiran asuransi mikro diharapkan bisa menjadi pendorong penggunaan asuransi oleh masyarakat. Selain itu, segmen masyarakat bawah yang terproteksi oleh asuransi mikro semakin luas. "Instrumen keuangan ini akan menjadi sarana kesejahteraan bagi masyarakat berpenghasilan kecil," terang Amin yang juga Ketua Bidang Pendidikan dan Tenaga Kerja Pimpinan Pusat GP Ansor.
 
OJK menyebut, produk asuransi mikro merupakan produk asuransi yang didesain untuk memberikan perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah. Sebab itu, produk asuransi mikro memiliki empat aspek. 
 
Pertama, sederhana dalam memberikan manfaat perlindungan atas risiko yang dihadapi. Artinya, dalam penggunaan istilah dan bahasa yang digunakan asuransi mikro harus mudah dipahami oleh pemegang polis. Kedua, mudah yakni dapat diperoleh di lingkungan masyarakat umum melalui saluran pemasaran produk asuransi mikro.
 
Ketiga, ekonomis yakni memiliki premi risiko atau kontribusi risiko dari produk asuransi mikro paling sedikit 50 persen dari premi bruto atau kontribusi bruto. Kemudian uang pertanggungan pada produk asuransi mikro maksimal 24 kali upah minimum provinsi. Keempat, segera yakni setelah aktivasi aplikasi kepesertaan disetujui dan dinyatakan valid segera berlaku.
 
Saat ini, sudah banyak beredar produk asuransi mikro. Sebut saja Si Peci, Si Bijak, Warisanku, dan Rumahku. Saat ini, sejumlah perusahaan asuransi swasta juga mulai giat memasarkan asuransi mikro. Salah satunya adalah PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life). Awal November lalu, Allianz merilis Sekoci, produk asuransi mikro yang ditawarkan untuk segmen emerging consumer.(kon/ara)

Editor:

Terkini

Terpopuler