PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Dua tersangka pengedar setengah kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi, terancam hukuman penjara seumur hidup. Keduanya adalah Wd (40) oknum PNS di Pemkab Pelawawan, serta Ms (27), warga Bangkinang, Kampar.
Seperti diketahui, keduanya diringkus jajaran Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (16/11) lalu. Ketika itu, keduanya tertangkap tangan membawa 7 paket sabu-sabu seberat 520 gram atau setara dengan Rp600 juta dan 210 butir ekstasi merk Minion yang ditaksir seharga Rp63 juta. Barang haram itu, rencananya akan diedarkan di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru.
Dalam kasus ini, keduany dijerat dengan pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
"Pengembangan dan pendalaman kasus masih terus kita lakukan. Keduanya terancam pidana penjara minimal lima tahun, maksimal seumur hidup," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Toni Hermawan, dalam ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Senin (21/11).
Dikatakan, kedua tersangka termasuk dalam jaringan pengedar narkoba antarprovinsi. Barang narkoba berasal dari Bengkalis untuk diedarkan di Pekanbaru.
Ditambahkan Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddi Herman, penangkapan terhadap keduanya sudah lama direncanakan. Keduanya juga salah satu target operasi Satuan Narkoba polresta Pekanbaru. Diduga, aktivitas kedua tersangka sudah berlangsung sejak Oktober lalu.
Keduanya diamankan saat berada di di Hotel Premier Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, kamar 1007 dan nomor 1025. Dalam penggerebekan kedua tersangka, pihaknya juga ikut didampingi petugas sekuriti hotel.
Selain barang bukti yang telah disebutkan di atas, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti dua timbangan digital besar, satu alat pres plastik dan satu unit tas ransel.
Pemain Lama Khusus terhadap Wd, yang masih tercatat sebagai PNS di Pemkab Pelalawan, diketahui adalah pemain lama. Kepada petugas, ia juga mengaku sudah setahun belakangan ini berbisnis narkoba, khususnya sabu.
Narkoba yang dibawa berasal dari Bengkalis, setiap transaksi diupah Rp30 juta.
"Ketika di Hotel, saya lagi menunggu pengambil barang yang akan diedarkan di Pekanbaru," terangnya.
Sementara Ms mengaku baru pertama kali ikut jaringan pengedar narkoba, dengan imbalan upah uang senilai Rp5 juta. "Saya ini diajak dan baru pertama kali," akunya. (rud)