SIAK (HR) - Dari ratusan perusahaan yang ada di Kabupaten Siak, satu perusahaan mengajukan pernyataan keberatan merealisasikan Upah Minimum Kabupaten tahun 2015. Perusahaan tersebut yakni PT Panca Eka, perusahaan kertas yang terletak di Kecamatan Siak. Manajemen mengaku kondisi perokonomiannya belum stabil.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Siak, Nurmansyah, Selasa (17/2).
"Kami arahkan perusahaan mengirim surat ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau. Surat kemarin sudah dikirim, tembusannya sampai ke kami," kata Nurmasyah.
UMK Siak yang telah ditandatangani Plt Gubernur Riau pada Desember 2014 lalu ditetapkan Rp1.982.000 dan berlaku per Januari 2015. Sementara, pihak PT Panca Eka mengaku sanggup membayar karyawannya di angka yang ditetapkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yakni Rp1.858.000.
Agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, Disnakertrans Siak menyarankan manajemen PT Panca Eka berunding dengan karyawannya.
"Kami menyarankan pada PT Panca Eka untuk melakukan musyawarah dengan karyawannya, menjelaskan kondisi perusahaan dan kesanggupannya membayar gaji karyawan. Kalau ada kata sepakat antara karyawan dan perusahaan, kemudian hari tidak akan terjadi masalah," ujar Nurmansyah.
Menurut Nurmansyah, dari data jumlah tenaga kerja, jumlah karyawan PT Panca Eka lebih dari 1.000 orang. Perusahaan yang dulu pernah berjaya di Siak ini kini membutuhkan kelonggaran, agar bisa bernafas dan bangkit kembali.
"Pernyataan keberatan ini nanti akan dikaji oleh tim dari Dinas. Jika benar, maka perusahaan sah membayar gaji sesuai kesepakatan dengan karyawannya. Jika perusahaan dinilai dalam kondisi kokoh, dan tidak merealisasikan UMK, perusahaan melanggar undang-undang," kata Nurmasyah.
"Baru satu perusahaan yang mengajukan keberatan, ini artinya perusahaan lainnya sanggup merealisasikan UMK. Kami akan melakukan pengawasan. Jika dalam perjalanan nanti ada perusahaan yang melanggar, maka karyawannya berhak menggugat ke kasus pidana," katanya. (lam)