Pangkalan Kerinci (RIAUMANDIRI.co) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan Tengku Ridwan Mustafa berjanji akan segera menertibkan kendaraan-kendaraan yang membuat jalur baru di antara 2 portal poros Langgam menuju KM 55.
"Kita akan koordinasi dengan pihak PU agar tidak ada lagi kendaraan atau pihak-pihak yang membuka jalur agar bisa masuk ke jalan KM 55 tidak bisa masuk. Kita koordinasikan sama PU bagaimana bentuknya agar kendaraan tidak bisa lagi buat jalur sendiri. Bisa jadi model pagar penutup atau sebagainya," ungkap Kadishub, Jumat (18/11)
Disinggung soal pembatas taman tengah dekat portal yang dilindas dan hancur oleh kendaraan yang menerobos jalur lain, Kadishub akan berkoordinasi dengan Dinas tata kota dan pertamanan.
"Jelasnya Kita tidak akan diam dan tentunya ini menjadi PR kita untuk tertibnya kendaraan yang masuk ke portal. Tinggi portal di Poros Langgam sama dengan tinggi portal di SPBU KM 55 dekat SPBU yakni 2,21 meter. Memang untuk ukuran truck tidak diperbolehkan masuk kejalur tersebut guna menjaga jalan agar tidak hancur dengan kendaraan yang melintas mengangkut barang bertonase tinggi,ini yang Kita jaga," ungkapnya.
Sebelumnya sejumlah kendaraan roda empat sejenis truck yang memiliki tinggi melebih portal yang berada di Jalan Poros Langgam menuju KM 55 Pangkalan Kerinci membuat jalan baru diantara portal dengan merusak pembatas taman di tengah jalan di antara portal.
Akibatnya kendaraan yang tingginya melebihi portal menerobos masuk ke jalan KM 55 dengan cara melewati jalan baru tersebut. Telihat jelas jalur jalan yang dibuka paksa dengan menghancurkan pembatas taman di dua sisi portal. Namun hingga saat ini Dishub Pelalawan terkesan tak mau tau dan membiarkan aktifitas tersebut.
Menyikapi hal ini Anggota DPRD Pelalawan dari Gerindra Faizal SE,MSi meminta Dishub segera menertibkan dan memberikan sanksi tegas terhadap kendaraan yang telah merusak pembatas taman jalan.
"Bisa dilihat sendiri kendaraan yang tidak masuk portal yang berada di Poros Langgam menuju KM 55 membuka jalaur sendiri diantara dua jalur portal dengan menghancurkan pembatas taman. Ini sudah melanggar aturan. Kalau iya benar portal dibuat agar kondisi jalan menuju KM 55 dapat terjaga tentunya hal ini tidak boleh terjadi. Dishub harus turun tangan. Ini sudah banyak kendaraan yang masuk dijalur yang dibuat sendiri," ungkap Faizal. (pen)